
Ahmad Dayat, S.Pd_Ketua PPK Talamau
Dalam rangka Pemilihan Suara Ulang (PSU) anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) Provinsi Sumatera Barat yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No
03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, Ahmad Dayat, S.Pd, selaku Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Talamau, mengajak seluruh lapisan masyarakat yang memenuhi
syarat untuk berpartisipasi dalam PSU tersebut. PSU ini dijadwalkan akan
digelar dalam waktu dekat untuk memastikan bahwa semua suara terwakili dengan
adil dan demokratis.
Berikut adalah ketentuan bagi pemilih yang berhak ikut serta dalam PSU ini :
1. Sudah Terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap):
Pemilih yang sudah terdaftar di DPT pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu tetap
berhak untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU ini.
2. DPTB (Daftar Pemilih Tambahan):
Pemilih yang sudah terdaftar di DPTB pada 14 Februari 2024 dan mereka yang
mengurus DPTB pada 6 Juli 2024 juga diizinkan untuk berpartisipasi dalam PSU.
3. DPK (Daftar Pemilih Khusus):
Ahmad Dayat, S.Pd menjelaskan bahwa ada perbedaan penting dalam penerapan
DPK untuk PSU kali ini dibandingkan dengan DPK pada Pemilu 14 Februari 2024
yang lalu. Pada pemilu sebelumnya, pemilih yang tidak terdaftar di DPT atau
DPTB namun memiliki KTP dengan alamat yang sesuai dengan TPS tempat mereka
memilih, diperbolehkan menggunakan hak pilih mereka. Namun, untuk PSU DPD RI
Provinsi Sumatera Barat kali ini, DPK hanya berlaku bagi mereka yang sudah
terdaftar sebagai pemilih DPK pada Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu.
Pentingnya Partisipasi Aktif Warga
Ahmad Dayat, S.Pd menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh warga
yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih mereka dalam PSU ini.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang sudah
terdaftar di DPT, DPTB, dan DPK pada pemilu sebelumnya, untuk datang dan
menggunakan hak pilih mereka. Partisipasi Anda sangat penting untuk memastikan
proses demokrasi berjalan dengan baik dan adil," ujarnya.
PPK Talamau berkomitmen untuk menyediakan fasilitas dan informasi yang
diperlukan agar setiap warga yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya dengan
mudah dan tanpa hambatan. Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan terkait
pendaftaran dan pemungutan suara, warga dapat menghubungi kantor PPK atau PPS
setempat.
Dengan komitmen bersama, mari kita sukseskan Pemilihan Suara Ulang ini demi
masa depan Sumatera Barat yang lebih baik. Ayo, gunakan hak pilih Anda dan
berpartisipasi aktif dalam demokrasi…!!! Ajaknya dengan semangat menyala.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan seluruh warga yang memenuhi syarat
dapat berpartisipasi dalam PSU DPD RI dan memastikan suara mereka terhitung
demi kelancaran proses demokrasi di Sumatera Barat.(DS)