
GerakDesa_Pemerintah terus mempercepat
legalisasi kelembagaan koperasi desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Menteri Koperasi
dan UKM, Budi Arie Setiadi,
mengungkapkan bahwa hingga saat ini lebih dari 80.000 Kopdes Merah Putih telah terbentuk di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 61.000
koperasi telah resmi terdaftar
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah ini merupakan bagian dari
upaya strategis untuk menjadikan koperasi desa sebagai tulang punggung ekonomi
kerakyatan yang inklusif dan berbasis komunitas. Menkop Budi Arie menegaskan
bahwa pemerintah menargetkan seluruh
Kopdes Merah Putih sudah memiliki legalitas Administrasi Hukum Umum (AHU)
paling lambat akhir Juni 2025.
“Kami ingin memastikan 100 persen
Kopdes Merah Putih sudah berbadan hukum agar dapat diakui secara resmi dan
mendapatkan akses terhadap pembinaan, pendanaan, serta kemitraan ekonomi,” ujar Menkop Budi Arie melalui akun IG Kopdesmerahputih.
Program Kopdes Merah Putih menjadi
bagian dari transformasi besar-besaran dalam pembangunan ekonomi desa, yang
berfokus pada penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat melalui koperasi.
Legalitas badan hukum ini menjadi syarat penting agar koperasi desa bisa
terintegrasi dalam sistem nasional dan mendapat dukungan dari berbagai
kementerian serta lembaga keuangan.
Selain mendongkrak ekonomi lokal,
Kopdes Merah Putih juga diharapkan dapat membuka lapangan kerja, memperkuat
ketahanan pangan, dan menciptakan kemandirian desa.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM juga terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, serta pemerintahan desa untuk memastikan percepatan legalisasi ini berjalan optimal. Dengan legalitas yang lengkap, Kopdes Merah Putih akan semakin kuat dalam membangun ekonomi desa yang tangguh, mandiri, dan berkeadilan.(DS)