61.000 Kopdes Merah Putih Telah Berbadan Hokum_Menkop Targetkan 100% Pada Akhir Juni 2025

Last Update 26 Juni 2025 dasrilsinuruik Gerak Desa


GerakDesa_Pemerintah terus mempercepat legalisasi kelembagaan koperasi desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini lebih dari 80.000 Kopdes Merah Putih telah terbentuk di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61.000 koperasi telah resmi terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menjadikan koperasi desa sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berbasis komunitas. Menkop Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah menargetkan seluruh Kopdes Merah Putih sudah memiliki legalitas Administrasi Hukum Umum (AHU) paling lambat akhir Juni 2025.

“Kami ingin memastikan 100 persen Kopdes Merah Putih sudah berbadan hukum agar dapat diakui secara resmi dan mendapatkan akses terhadap pembinaan, pendanaan, serta kemitraan ekonomi,” ujar Menkop Budi Arie melalui akun IG Kopdesmerahputih.

Program Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari transformasi besar-besaran dalam pembangunan ekonomi desa, yang berfokus pada penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat melalui koperasi. Legalitas badan hukum ini menjadi syarat penting agar koperasi desa bisa terintegrasi dalam sistem nasional dan mendapat dukungan dari berbagai kementerian serta lembaga keuangan.

Selain mendongkrak ekonomi lokal, Kopdes Merah Putih juga diharapkan dapat membuka lapangan kerja, memperkuat ketahanan pangan, dan menciptakan kemandirian desa.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM juga terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, serta pemerintahan desa untuk memastikan percepatan legalisasi ini berjalan optimal. Dengan legalitas yang lengkap, Kopdes Merah Putih akan semakin kuat dalam membangun ekonomi desa yang tangguh, mandiri, dan berkeadilan.(DS)