Eko Supriyono, SE Ketua Fraksi PKB DPRD Pasaman Barat_Soroti Kepastian Nasib Pegawai Non-ASN Pasaman Barat


Isu mengenai kepastian status pegawai Non-ASN kembali mencuat dalam rapat gabungan komisi DPRD Pasaman Barat yang digelar di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pasaman Barat pada Senin (10/2). Dalam forum tersebut, Ketua Fraksi PKB Komisi IV DPRD Pasaman Barat, Eko Supriyono, SE menyoroti nasib tenaga Non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan daerah namun masih berada dalam ketidakpastian status kepegawaian.

Menurut Eko, pegawai Non-ASN memiliki kontribusi besar dalam jalannya roda pemerintahan, baik di sektor administrasi, pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya. Namun, hingga saat ini, masih banyak dari mereka masih belum memiliki kepastian terkait masa depannya mereka.

"Mereka telah bertahun-tahun bekerja dan berkontribusi untuk daerah ini, tetapi masih berada dalam bayang-bayang ketidakjelasan status. Kami di DPRD, khususnya di Komisi IV, menilai bahwa sudah saatnya pemerintah daerah memberikan solusi konkret untuk mereka. Tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kepastian yang jelas," ujar Eko Supriyono.

Ketidakpastian status pegawai Non-ASN berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Banyak dari mereka yang menerima gaji lebih rendah dibandingkan ASN, namun dengan tugas serupa, belum lagi soal tunjangan dan jaminan sosial yang terbatas.

Upaya DPRD dalam Memperjuangkan Kepastian Non-ASN

Dalam rapat tersebut, DPRD Pasaman Barat mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk mempertimbangkan berbagai skema kebijakan yang bisa memberikan kepastian bagi tenaga Non-ASN. Beberapa solusi yang diajukan di antaranya:

  1. Mempercepat Pendataan dan Verifikasi Non-ASN
    DPRD meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan pendataan tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  2. Memperjuangkan Kuota ASN dan PPPK yang Lebih Besar
    Salah satu opsi yang diusulkan adalah memperjuangkan tambahan kuota ASN dan PPPK dalam rekrutmen mendatang agar lebih banyak tenaga Non-ASN yang bisa mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas.
  3. Meningkatkan Kesejahteraan bagi Non-ASN yang Belum Terangkat
    Bagi yang belum bisa diangkat dalam waktu dekat, DPRD mendorong agar pemerintah daerah memberikan tunjangan tambahan atau kebijakan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga Non-ASN.

Eko Supriyono berharap agar pemerintah daerah tidak hanya sekadar menjadikan isu ini sebagai wacana tanpa ada langkah-langkah yang nyata. Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal kebijakan ini agar tenaga Non-ASN mendapatkan hak yang layak sesuai dengan kontribusi mereka terhadap pemerintahan daerah.

"Kita ingin melihat ada kepastian, bukan sekadar janji-janji. Pemerintah daerah harus serius dalam menyelesaikan persoalan ini, karena tenaga Non-ASN adalah bagian dari sistem pemerintahan yang selama ini berperan besar dalam pelayanan publik," tegasnya.

Dengan adanya perhatian khusus dari DPRD Pasaman Barat, diharapkan tenaga Non-ASN tidak lagi berada dalam ketidakpastian. Mereka yang telah lama mengabdi kini menanti kebijakan nyata yang dapat memberikan kepastian atas masa depan mereka.(DS)