Nagari Sinuruik Masuk Program TORA 2025_Langkah Strategis Tingkatkan Ekonomi Warga

14 November 2025 dasrilsinuruik Gerak Desa


GerakDesa_Nagari Sinuruik kembali mendapat perhatian pemerintah pusat. Tahun 2025, Nagari Sinuruik ditetapkan sebagai salah satu lokasi pelaksanaan Program Redistribusi Tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui skema TORA pelepasan kawasan hutan (SK Biru) – Inver PPTPKH untuk Kabupaten Pasaman Barat.

Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya warga Jorong Tombang, yang menjadi fokus pelaksanaan TORA tahun ini. Sebelumnya, sosialisasi telah dilaksanakan di Kantor Wali Nagari Sinuruik dan disambut antusias oleh warga. Tercatat sekitar 65 peserta telah mendaftar sebagai calon penerima manfaat redistribusi tanah.

Pada Kamis, 13 November 2025, tim ATR/BPN bersama unsur pemerintah daerah melaksanakan uji petik lapangan untuk memastikan kesesuaian lokasi dan objek lahan yang diusulkan masyarakat. Kegiatan ini merupakan tahapan penting sebelum terbitnya sertifikat hak atas tanah.

Uji petik turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, di antaranya:

  • Ibu Lastarida Br. Sitanggang, S.H., M.H, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, mewakili Kejaksaan Negeri Pasaman Barat
  • Tim BPN Kabupaten Pasaman Barat
  • Frianton, Wali Nagari Sinuruik
  • Nirlam, S.Pd, Anggota DPRD Pasaman Barat
  • Kepala Jorong Tombang
  • Niniak Mamak Jorong Tombang, termasuk Darmawan yang juga merupakan Anggota Bamus Nagari Sinuruik

Kehadiran seluruh unsur ini menunjukkan kuatnya sinergi antara pemerintah, lembaga hukum, dan pemangku adat dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Wali Nagari Sinuruik, Bapak Frianton menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN atas ditetapkannya Nagari Sinuruik sebagai lokasi redistribusi tanah tahun 2025.

“Kami sangat berterima kasih atas program ini. Semoga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Dengan adanya sertifikat tanah, tidak ada lagi keragu-raguan dalam mengolah lahan usaha tani untuk meningkatkan ekonomi keluarga ke depan,” ujar beliau.

Senada dengan itu, Darmawan mewakili niniak mamak Jorong Tombang juga menyampaikan harapan besar masyarakat.

“Mudah-mudahan sekitar 65 usulan masyarakat yang telah didaftarkan bisa terealisasi semuanya. Sertifikat yang terbit nantinya tentu menjadi kepastian hukum bagi warga kami,” ungkapnya.

Program redistribusi tanah melalui TORA ini diharapkan mampu memberikan:

  • Kepastian hak atas tanah untuk masyarakat
  • Peningkatan produktivitas lahan
  • Dorongan bagi pemberdayaan ekonomi pertanian
  • Penyelesaian konflik atau keraguan penguasaan lahan

Nagari Sinuruik, khususnya Jorong Tombang, kini menanti proses selanjutnya hingga penerbitan sertifikat resmi. Program ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses legal atas tanah garapan mereka.(DS)