
GerakDesa_Nagari Sinuruik kembali mendapat
perhatian pemerintah pusat. Tahun 2025, Nagari Sinuruik ditetapkan sebagai
salah satu lokasi pelaksanaan Program
Redistribusi Tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui skema TORA pelepasan kawasan hutan (SK Biru) – Inver PPTPKH untuk
Kabupaten Pasaman Barat.
Program ini menjadi angin segar bagi
masyarakat, khususnya warga Jorong
Tombang, yang menjadi fokus pelaksanaan TORA tahun ini. Sebelumnya,
sosialisasi telah dilaksanakan di Kantor Wali Nagari Sinuruik dan disambut
antusias oleh warga. Tercatat sekitar
65 peserta telah mendaftar sebagai calon penerima manfaat redistribusi
tanah.
Pada Kamis, 13 November 2025, tim ATR/BPN bersama unsur pemerintah
daerah melaksanakan uji petik lapangan
untuk memastikan kesesuaian lokasi dan objek lahan yang diusulkan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan tahapan penting sebelum terbitnya sertifikat hak atas
tanah.
Uji petik turut dihadiri oleh
sejumlah pejabat dan tokoh penting, di antaranya:
Kehadiran seluruh unsur ini
menunjukkan kuatnya sinergi antara pemerintah, lembaga hukum, dan pemangku adat
dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Wali Nagari Sinuruik, Bapak Frianton menyampaikan apresiasinya
kepada Kementerian ATR/BPN atas ditetapkannya Nagari Sinuruik sebagai lokasi
redistribusi tanah tahun 2025.
“Kami sangat berterima kasih atas
program ini. Semoga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Dengan
adanya sertifikat tanah, tidak ada lagi keragu-raguan dalam mengolah lahan
usaha tani untuk meningkatkan ekonomi keluarga ke depan,” ujar beliau.
Senada dengan itu, Darmawan
mewakili niniak mamak Jorong Tombang juga menyampaikan harapan besar
masyarakat.
“Mudah-mudahan sekitar 65 usulan
masyarakat yang telah didaftarkan bisa terealisasi semuanya. Sertifikat yang
terbit nantinya tentu menjadi kepastian hukum bagi warga kami,” ungkapnya.
Program redistribusi tanah melalui
TORA ini diharapkan mampu memberikan:
Nagari Sinuruik, khususnya Jorong Tombang, kini menanti proses selanjutnya hingga penerbitan sertifikat resmi. Program ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses legal atas tanah garapan mereka.(DS)