
GerakDesa_Pada Jumat, 9 Januari 2026, seluruh Penyuluh
Pertanian Lapangan (PPL) se-Kecamatan Talamau bersama Pemerintah Nagari
Sinuruik menghadiri panen perdana Kelompok Tani Solok Sepakat yang berlokasi di
Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan ini
menjadi penanda keberhasilan awal musim tanam sekaligus momentum penting bagi
penguatan sektor pertanian di wilayah tersebut.
Bersama pengurus dan anggota kelompok tani, suasana panen perdana berlangsung penuh rasa syukur. Kelompok Tani Solok Sepakat merupakan salah satu kelompok tani di Nagari Sinuruik yang telah menerapkan pola tanam dua kali setahun sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan nagari.
baca juga : Di Tengah Bencana, PKK Desa Cubadak Aia Utara Kunjungi Nagari Sinuruik
Dalam kesempatan tersebut, salah seorang PPL
Kecamatan Talamau, Refqi Jupri, menyampaikan bahwa kehadiran seluruh PPL
merupakan bentuk komitmen penyuluh pertanian dalam mendukung swasembada pangan
nasional.
“Kehadiran seluruh PPL hari ini merupakan bentuk komitmen kami untuk
menyukseskan swasembada nasional, sesuai arahan Bapak Presiden melalui
Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” ujar PPl yang identik dengan panggila Wali Uban ini.
Sejalan dengan kebijakan nasional, mulai tahun 2026 PPL resmi beralih status dari pegawai daerah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Pusat di bawah Kementerian Pertanian. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 guna mewujudkan sistem pertanian yang terintegrasi, profesional, dan mandiri melalui konsep satu komando.

Meski berada di bawah pembinaan Kementerian
Pertanian, para PPL tetap bertugas di wilayah kerja masing-masing. Selain itu,
PPL juga mengemban tugas tambahan dalam mengawal program-program strategis
nasional, termasuk penguatan pelaporan dan pendampingan pertanian berbasis
digital.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dino Hermanto,
yang menyampaikan bahwa ke depan PPL akan semakin memaksimalkan pengawalan Luas
Tambah Tanam (LTT).
“Selanjutnya kami akan terus memaksimalkan pengawalan Luas Tambah Tanam melalui
aplikasi e-Pusluh, sehingga data dan laporan pertanian dapat terintegrasi dan
akurat,” ungkapnya.
baca juga : Energi Hijau Vs Eksploitasi Sumber Daya Alam_ Tantangan Dan Solusi
Proses pengalihan status PPL ini mulai
dilaksanakan pada tahun 2026 secara bertahap, dengan verifikasi data oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN). Ke depan, pengadaan PPL sepenuhnya akan dilakukan
oleh Kementerian Pertanian, sementara pemerintah daerah tetap menjadi mitra
strategis dalam mendukung pelaksanaan program di lapangan.
Dari sisi kesejahteraan, kebijakan ini
diharapkan memberikan dampak positif berupa peningkatan penghasilan serta
penguatan peran PPL sebagai ujung tombak pembangunan pertanian. Dengan sinergi
petani, PPL, dan pemerintah nagari, panen perdana Kelompok Tani Solok Sepakat
diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat ketahanan pangan dan mendukung
swasembada pangan nasional secara berkelanjutan.(DS)