GerakDesa_Dalam upaya memperjuangkan kesejahteraan perangkat desa, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Ketua PPDI, Sarjoko, hadir bersama Sekretaris Jenderal PPDI serta beberapa pengurus harian lainnya.
Sebagai ketua terpilih dalam Munaslub (Musyawarah Nasional Luar biasa) beberapa waktu lalu, Sarjoko memperkenalkan jajaran pengurus pusat PPDI yang hadir kepada pihak Ditjen. Dalam kesempatan ini, ia juga meminta kesediaan Menteri Dalam Negeri untuk bergabung sebagai Dewan Pembina dalam organisasi PPDI. Menanggapi permintaan tersebut, pihak Kemendagri menyambut baik usulan ini dan meminta agar PPDI segera menindaklanjutinya melalui surat resmi kepada Kemendagri.
Progres Revisi PP dan Usulan PPDI
Dalam audiensi ini, Ditjen Bina Pemdes menyampaikan perkembangan terbaru terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi regulasi pelaksana dari Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 tentang Desa. Ia mengungkapkan bahwa revisi PP ini telah memasuki tahap harmonisasi lintas kementerian setelah Ijin Prakarsa Presiden diterbitkan.
PPDI turut mengajukan sejumlah usulan penting dalam revisi PP ini, antara lain:
Penghapusan Pasal 81 ayat 5 karena berpotensi merugikan perangkat desa.
Memasukkan tunjangan purna tugas dan jaminan sosial ke dalam belanja 70% APBDes sebagaimana yang diatur dalam Pasal 100.
Pengakomodiran masa tugas perangkat desa yang diangkat berdasarkan UU No. 05 Tahun 1979 dan sebelum UU No. 06 Tahun 2014 hingga usia 64 tahun.
Mekanismen Pemberian penghasilan tetap (Siltap) bagi perangkat desa.
Mekanisme pemberian tunjangan bagi perangkat desa.
Sarjoko menyampaikan bahwa melalui audiensi hari ini, kita dapat informasi bahwa Kementerian Dalam Negeri menargetkan revisi PP ini akan rampung pada bulan Maret 2025. “Alhamdulillah, agenda audiensi hari ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk memastikan bahwa revisi PP berjalan sesuai harapan perangkat desa di seluruh Indonesia,” ujarnya dengan semangat.
Dengan adanya revisi PP ini, PPDI berharap kesejahteraan dan kepastian hukum bagi perangkat desa dapat semakin diperkuat. Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen PPDI dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan perangkat desa demi kemajuan pemerintahan desa di Indonesia.(DS)