
GerakKemanusiaan_Kabar baik bagi warga Kabupaten Pasaman Barat
(Pasbar) yang tengah menjalani pengobatan rujukan di Kota Padang. Palang Merah
Indonesia (PMI) Kabupaten Pasaman Barat secara resmi menjalin kerja sama dengan
PMI Kota Padang untuk menghadirkan pelayanan ambulans gratis dan kepastian stok
darah bagi pasien rujukan, khususnya warga kurang mampu.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini berlangsung di Hotel
Axana Padang pada Rabu (22/7/2026), bertepatan dengan rangkaian acara
Pelantikan Pengurus dan Dewan Kehormatan PMI Kota Padang Masa Bakti 2026–2031.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua PMI
Pasaman Barat (sekaligus Wakil Bupati Pasbar), H. M. Ihpan, bersama Ketua PMI
Kota Padang, Zulhardi Z. Latif, SH, MM. Momentum strategis ini turut disaksikan
oleh Wali Kota Padang, Wakil Wali Kota Padang, Ketua PMI Provinsi Sumatera
Barat, serta jajaran pengurus PMI se-Sumatera Barat.
Poin-Poin Utama Kerjasama (MoU)
Kerja sama ini lahir sebagai solusi atas tingginya kebutuhan transportasi
kesehatan dan ketersediaan darah bagi warga Pasbar yang dirawat di rumah sakit
rujukan di Kota Padang.
Berikut adalah cakupan penting dalam perjanjian tersebut:
Ø Layanan Ambulans Antar-Jemput Gratis
Pasien penghuni Rumah Singgah Pasaman Barat di Padang berhak
mendapat layanan penjemputan dan pengantaran menggunakan mobil ambulans dari
Rumah Singgah menuju rumah sakit rujukan, atau sebaliknya.
Ø Prioritas Stok Darah
Pasien rujukan asal Pasbar mendapat kemudahan akses dan prioritas
penyediaan darah/komponen darah dari Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Padang.
Ø Kemudahan Biaya & Mekanisme Jaminan
Seluruh biaya operasional ambulans serta Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) didukung melalui mekanisme jaminan kesehatan yang berlaku (BPJS/Jamkesda), anggaran daerah, atau subsidi khusus berbasis asas kemanusiaan untuk warga kurang mampu.

Masa
Berlaku Perjanjian
MoU ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani dan
dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Syarat
& Prosedur Pengajuan Layanan
Untuk memastikan pelayanan berjalan cepat, efisien, dan tepat
sasaran, mekanisme rujukan diatur melalui ketetapan teknis berikut:
- Verifikasi Identitas
Pasien/keluarga wajib menyertakan identitas resmi (KTP/KK Pasaman
Barat), surat keterangan penghuni rumah singgah, atau surat keterangan kurang
mampu.
- Petunjuk Teknis melalui PIC
PMI Pasaman Barat menunjuk 1 (satu) orang petugas sebagai Person in Charge (PIC) resmi yang memverifikasi pasien, mengatur jadwal ambulans, dan mengurus administrasi darah langsung ke PMI Kota Padang.

Wujud Nyata Kepedulian
Kemanusiaan
Ketua PMI Pasaman Barat, H. M. Ihpan, mengungkapkan bahwa Kota
Padang merupakan tujuan utama rujukan medis bagi masyarakat Pasbar. Banyak dari
warga yang berobat merupakan keluarga kurang mampu dan harus menginap sementara
di berbagai rumah singgah yang ada di Kota Padang ini.
"Kerja sama ini menjadi wujud nyata semangat kemanusiaan PMI. Kami berharap masyarakat Pasaman Barat yang berobat di Padang, khususnya warga kurang mampu di rumah singgah, dapat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan tanpa terbebani biaya transportasi maupun kesulitan mendapatkan kebutuhan darah," ujar H. M. Ihpan.
Senada dengan hal tersebut, kolaborasi antardaerah ini diharapkan
menjadi langkah awal untuk sinergi kemanusiaan yang lebih luas di masa
mendatang, demi meringankan beban masyarakat yang sedang berjuang melawan
sakit.(DS)