Mau Maju Pilwana 2026 Di Pasaman Barat?_Berikut Daftar Lengkap Administrasi Yang Harus Disiapkan

Last Update 29 Juni 2026 dasrilsinuruik Gerak Ekonomi, Politik Dan Pemerintahan


GerakPemerintahan_Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) merupakan momentum penting dalam menentukan arah pembangunan nagari selama delapan tahun kedepan. Bagi masyarakat yang memiliki niat mengabdi dan berencana mencalonkan diri sebagai Wali Nagari, persiapan tidak hanya sebatas membangun dukungan masyarakat saja, tetapi juga harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari, khususnya Pasal 33 ayat (2), setiap bakal calon wajib melengkapi berbagai dokumen sebagai syarat pendaftaran. Kelengkapan administrasi menjadi salah satu tahapan penting yang menentukan apakah seseorang dapat ditetapkan sebagai bakal calon maupun calon Wali Nagari.

A. Surat Permohonan dan Surat Pernyataan

Calon wajib menyiapkan dokumen berikut, sebagian besar ditulis di atas kertas bermaterai:

  1. Surat permohonan/lamaran yang ditulis tangan menggunakan tinta hitam di atas kertas bermaterai.
  2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, menjaga NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai Calon Wali Nagari.
  5. Surat keterangan tidak pernah menjabat sebagai Wali Nagari selama dua kali masa jabatan (bagi yang pernah menjadi Wali Nagari).
  6. Surat pernyataan bersedia mengganti biaya penyelenggaraan Pilwana apabila mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan (maksimal Rp50.000.000).
  7. Surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil Pilwana.
  8. Surat Pernyataan Tidak Akan Melakukan Politik Uang.
  9. Surat pernyataan mendapat dukungan dari keluarga.
  10. Surat pernyataan keabsahan seluruh berkas pencalonan serta bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari terbukti berkas tidak benar atau palsu.
  11. Surat pernyataan tidak mencalonkan diri di nagari lain.
  12. Surat pernyataan bersedia menetap/berdomisili di nagari sejak dilantik menjadi Wali Nagari.
  13. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Bamus Nagari apabila ditetapkan sebagai calon.
  14. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai Perangkat Nagari apabila ditetapkan sebagai calon.
  15. Surat pernyataan tidak pernah dinyatakan bersalah karena tindak pidana narkotika, psikotropika, korupsi, terorisme, atau makar.

Baca Juga : Ekonomi Karbon_Ketika Emisi Menjadi Nilai Dan Lingkungan Menjadi Investasi 


B. Surat Keterangan Resmi

Selain surat pernyataan, calon wajib melampirkan:

  1. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun (kecuali memenuhi ketentuan rehabilitasi hak).
  2. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa hak pilih tidak sedang dicabut.
  3. SKCK dari Kepolisian Resor.
  4. Surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Daerah dan/atau Badan Narkotika Kabupaten.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Daerah.

 C. Dokumen Identitas

Siapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku dan telah dilegalisasi.
  • Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku dan telah dilegalisasi.
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 × 6 cm sebanyak 4 lembar.

 D. Dokumen Pendidikan

Calon wajib melampirkan:

  • Fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar hingga ijazah terakhir yang telah dilegalisasi pejabat berwenang (khususnya bila ijazah asli tidak dapat ditunjukkan atau rusak).

Baca Juga : Belajar Dari Filosofi Akar Yang Tak Terlihat_Rahasia Kekuatan Sebuah Pohon


E. Dokumen Pendukung

Selain persyaratan di atas, calon juga harus menyiapkan:

  • Daftar riwayat hidup (dapat dilengkapi dengan surat keterangan pengalaman dari pemerintah/lembaga pemerintah jika ada).
  • Naskah visi dan misi sebagai bakal calon Wali Nagari

Keikutsertaan masyarakat sebagai calon Wali Nagari merupakan wujud nyata semangat pengabdian dan kecintaan terhadap nagari. Mencalonkan diri bukan semata-mata untuk meraih jabatan, melainkan menunjukkan kesiapan untuk mengemban amanah, menghadirkan gagasan, serta mengabdikan tenaga dan pikiran demi kemajuan masyarakat. Semakin banyak putra-putri terbaik nagari yang berani tampil sebagai calon, semakin terbuka ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen dalam membangun nagari.

Oleh karena itu, mari kita jadikan Pilwana Serentak sebagai momentum lahirnya pemimpin-pemimpin terbaik dari nagari sendiri. Kepada masyarakat yang memiliki kemampuan, pengalaman, dan niat tulus untuk mengabdi, jangan ragu untuk berpartisipasi sebagai calon Wali Nagari. Keberanian untuk maju adalah bagian dari tanggung jawab sebagai warga yang peduli terhadap masa depan kampung halaman. Dengan semangat Pilwana Badunsanak, mari kita berkompetisi secara sehat, menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai adat, serta bersama-sama membangun nagari yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera. Karena pada hakikatnya, menjadi calon Wali Nagari adalah panggilan untuk mengabdi, bukan sekadar berlomba meraih kekuasaan.(DS)