GerakPemerintah_Pelantikan pasangan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sumatera Barat akhirnya dijadwalkan pada 20 Februari 2025. Berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), prosesi pelantikan ini akan berlangsung serentak di Istana Negara untuk gubernur dan wakil gubernur, sementara bupati dan wali kota akan dilantik di tingkat provinsi.
Sebagaimana pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Kabiro Pem dan Otda) Provinsi Sumbar, Ezeddin Zein, menyatakan bahwa Gubernur Sumbar telah meneruskan surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan kepala daerah terpilih ke Kemendagri. Hingga 11 Februari 2025, sebanyak 17 usulan telah dikirimkan.
Namun, masih terdapat dua daerah yang belum menyerahkan usulan pengesahan, yakni Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Berbeda dengan daerah lainnya yang telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi, kedua kabupaten ini masih menghadapi kendala dalam proses pengesahan karena adanya sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam penyampaian usulan dari DPRD ke Gubernur Sumbar, yang berdampak pada proses pengajuan ke Kemendagri.
Proses penyelesaian sengketa di MK menjadi tahapan krusial sebelum usulan pengesahan dapat diajukan. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, MK akan memutuskan apakah gugatan yang diajukan memiliki cukup bukti untuk ditindaklanjuti atau tidak. Jika MK menolak atau tidak menerima gugatan tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dapat segera menetapkan pasangan kepala daerah terpilih dan menyerahkan hasilnya ke DPRD untuk diteruskan ke gubernur. Namun, apabila MK menerima gugatan, maka prosesnya bisa semakin panjang karena harus melewati persidangan lanjutan sebelum keputusan final dikeluarkan.
Ezeddin Zein menegaskan bahwa pihaknya hanya dapat meneruskan usulan pengesahan yang telah dikirim oleh DPRD ke gubernur.
"Kita hanya meneruskan usulan yang dikirim DPRD ke Gubernur. Ketika usulannya belum masuk, ya kita belum bisa meneruskan," ujarnya.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa Pilkada di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat menjadi faktor penentu apakah kedua daerah ini dapat mengikuti jadwal pelantikan kepala daerah serentak pada 20 Februari 2025 atau harus menunggu tahap selanjutnya sesuai dengan keputusan MK.
Sumber : diakses dari https://minangsatu.com/USULAN-PELANTIKAN-17-KEPALA-DAERAH-TERPILIH-DITERUSKAN-GUBERNUR-MAHYELDI---KE-MENDAGRI_35672