GerakPemerintah_Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1446 H/2025 M melalui Surat Edaran Bupati Nomor
451.12/46/Kesra/2025. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil musyawarah
yang digelar pada Rabu, 5 Maret 2025,
yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, Dinas Koperindag dan UMKM,
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Baznas
Pasaman Barat, serta perwakilan dari organisasi (Ormas) Islam di Pasaman Barat.
Dalam edaran tersebut, besaran Zakat
Fitrah ditetapkan berdasarkan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat
sehari-hari. Adapun konversi zakat fitrah dalam bentuk uang tunai adalah
sebagai berikut:
Masyarakat diimbau untuk menyalurkan
Zakat Fitrah melalui Baznas atau Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditunjuk, agar pendistribusiannya
kepada para mustahiq (penerima zakat) lebih terorganisir dan tepat sasaran.
Hasil pengumpulan Zakat Fitrah ini nantinya akan dilaporkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing
kecamatan sebelum diteruskan ke Kementerian
Agama Kabupaten Pasaman Barat.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Pasaman Barat, H. Risnawanto, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dijalankan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah sekaligus memastikan bahwa zakat yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh mereka yang berhak menerimanya.(DS)