Pemerintah Pasaman Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M



GerakPemerintah_Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1446 H/2025 M melalui Surat Edaran Bupati Nomor 451.12/46/Kesra/2025. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil musyawarah yang digelar pada Rabu, 5 Maret 2025, yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, Dinas Koperindag dan UMKM, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Baznas Pasaman Barat, serta perwakilan dari organisasi (Ormas) Islam di Pasaman Barat.

Dalam edaran tersebut, besaran Zakat Fitrah ditetapkan berdasarkan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Adapun konversi zakat fitrah dalam bentuk uang tunai adalah sebagai berikut:

  1. Beras Kualitas I        : Rp 50.000
  2. Beras Kualitas II       : Rp 45.000
  3. Beras Kualitas III     : Rp 38.000

Masyarakat diimbau untuk menyalurkan Zakat Fitrah melalui Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditunjuk, agar pendistribusiannya kepada para mustahiq (penerima zakat) lebih terorganisir dan tepat sasaran. Hasil pengumpulan Zakat Fitrah ini nantinya akan dilaporkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan sebelum diteruskan ke Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Pasaman Barat, H. Risnawanto, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dijalankan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah sekaligus memastikan bahwa zakat yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh mereka yang berhak menerimanya.(DS)