
GerakDemokrasi_Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan final terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman tahun 2024. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 24 Februari 2024, MK menetapkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilakukan tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom, M.Sc sebagai peserta.
Putusan yang tertuang dalam Nomor
02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menjadi tonggak baru dalam kontestasi politik di
Pasaman, karena akan mengubah peta persaingan yang sebelumnya berlangsung
ketat. PSU ini wajib diselenggarakan dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan
tetap mengacu pada Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Pilkada 27 November 2024 yang lalu.
Keputusan MK ini didasarkan pada
adanya sengketa terkait proses dan
keabsahan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution. Dengan putusan MK ini
tentunya berujung pada diskualifikasi dirinya dari Pilkada Pasaman 2024. Dengan
demikian, pasangan Welly Suheri –
Anggit Kurniawan Nasution yang sebelumnya memenangkan suara terbanyak
tidak akan lagi berpasangan pada PSU mendatang.
Sebagai informasi, Pilkada Pasaman
2024 awalnya diikuti oleh tiga pasangan
calon, yaitu:
Dalam hasil rekapitulasi suara
tingkat Kabupaten, pasangan Welly
Suheri – Anggit Kurniawan Nasution memperoleh 51.828 suara, diikuti oleh Maraondak
– Desrizal dengan 49.126 suara,
dan Sabar AS – Sukardi dengan 42.689 suara.
Dengan keputusan MK yang memerintahkan PSU, diharapkan kepada seluruh pihak dapat menghormati dan menjalankan proses demokrasi ini dengan penuh tanggung jawab. Partisipasi masyarakat dalam PSU mendatang tentunya akan menjadi kunci dalam menentukan arah kepemimpinan Kabupaten Pasaman ke depan. Selain itu, semua elemen, baik penyelenggara pemilu, peserta, maupun masyarakat, diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kondusifitas, agar PSU berlangsung secara jujur, adil, dan transparan, serta menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk Pasaman yang lebih baik di masa yang akan datang.(DS)