Putusan MK_Perintahkan PSU Pilkada Pasaman 2024

24 Februari 2025 dasrilsinuruik Gerak Demokrasi



GerakDemokrasi_Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan final terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman tahun 2024. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 24 Februari 2024, MK menetapkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilakukan tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom, M.Sc sebagai peserta.

Putusan yang tertuang dalam Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menjadi tonggak baru dalam kontestasi politik di Pasaman, karena akan mengubah peta persaingan yang sebelumnya berlangsung ketat. PSU ini wajib diselenggarakan dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan tetap mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 27 November 2024 yang lalu.

Keputusan MK ini didasarkan pada adanya sengketa terkait proses dan keabsahan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution. Dengan putusan MK ini tentunya berujung pada diskualifikasi dirinya dari Pilkada Pasaman 2024. Dengan demikian, pasangan Welly Suheri – Anggit Kurniawan Nasution yang sebelumnya memenangkan suara terbanyak tidak akan lagi berpasangan pada PSU mendatang.

Sebagai informasi, Pilkada Pasaman 2024 awalnya diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu:

  1. Welly Suheri – Anggit Kurniawan Nasution
  2. Maraondak – Desrizal
  3. Sabar AS – Sukardi

Dalam hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, pasangan Welly Suheri – Anggit Kurniawan Nasution memperoleh 51.828 suara, diikuti oleh Maraondak – Desrizal dengan 49.126 suara, dan Sabar AS – Sukardi dengan 42.689 suara.

Dengan keputusan MK yang memerintahkan PSU, diharapkan kepada seluruh pihak dapat menghormati dan menjalankan proses demokrasi ini dengan penuh tanggung jawab. Partisipasi masyarakat dalam PSU mendatang tentunya akan menjadi kunci dalam menentukan arah kepemimpinan Kabupaten Pasaman ke depan. Selain itu, semua elemen, baik penyelenggara pemilu, peserta, maupun masyarakat, diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kondusifitas, agar PSU berlangsung secara jujur, adil, dan transparan, serta menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk Pasaman yang lebih baik di masa yang akan datang.(DS)