Dari Pengabdian Ke Pengakuan_Akhiri Penantian Panjang, Sebanyak 2.666 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pasaman Barat Resmi Dilantik




GerakPemerintahan_Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat kembali menorehkan langkah penting dalam penataan aparatur sipil negara. Pada Jum’at, 23 Januari 2026, sebanyak 2.666 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 resmi dilantik di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat.

Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi simbol komitmen daerah dalam menghadirkan tata kelola ASN yang lebih profesional, efektif, dan berkeadilan. Ribuan PPPK yang dilantik hari itu berasal dari berbagai perangkat daerah, yang selama ini telah mengabdi dan kini memperoleh kepastian status sebagai bagian dari keluarga besar ASN Pasaman Barat.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Pasaman Barat, Yulianto, serta dihadiri oleh Wakil Bupati M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, dan pemangku kepentingan lainnya. Kehadiran jajaran pimpinan daerah tersebut menegaskan pentingnya momentum ini bagi masa depan birokrasi Pasaman Barat.

Baca Juga : Gotong Royong Warga Wonosari Nagari Kinali Perbaiki Badan Jalan, Secara Swadaya.

Dalam sambutannya, Bupati Yulianto mengungkapkan bahwa proses pengusulan PPPK paruh waktu hingga memperoleh persetujuan dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan perjuangan panjang yang memerlukan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah.

“Patut kita syukuri perjuangan tersebut dengan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sebagai ASN yang berakhlak,” ujar Bupati.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari ikhtiar daerah dalam menata manajemen ASN secara lebih terarah dan responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan.

“Kehadiran saudara-saudara diharapkan dapat memperkuat kinerja organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab kebutuhan nyata di berbagai perangkat daerah,” tambahnya.


Bupati juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan tidak diperkenankan mengajukan pindah tugas atau mutasi selama masa perjanjian kerja berlangsung. Hal ini menuntut komitmen dan loyalitas para PPPK untuk benar-benar mengabdi pada unit kerja masing-masing.

Baca Juga : Bajalan Paliharo Kaki, Mangecek Paliaro Lidah_Falsafah Kehati-hatian Dalam Hidup Orang Minangkabau

Pelantikan 2.666 PPPK paruh waktu ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menjawab persoalan tenaga non-ASN dan pelayanan publik. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bagian dari gerak perubahan birokrasi dari daerah, demi pelayanan yang lebih baik dan berkeadilan bagi masyarakat Pasaman Barat.(DS)

Picture : DD